Syarat Makanan dan Minuman Halal
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya :“ “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan
yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
a.
Halal, artinya
diperbolehkan untuk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
b.
Baik atau Thayyib,
artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Pertama: Makanan dan minuman harus halal. Halalnya
suatu makanan harus meliputi 3 hal, yaitu :
a. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang
halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal
tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi
haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
b. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya
selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara
atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi,
jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya
menjadi haram.
c. Halal karena dzatnya. Artinya, Makanan itu
terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan
menurut syariat, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang haram
tercantum dalam ayat berikut ini :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:”
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan
yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam
Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang."
(QS.
Al Baqarah : 173)
Kedua
: Makanan dan minuman harus tayyib artinya baik bagi tubuh dan kesehatan.
Makanan
yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung
pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain
dikatakan tidak tayyib.
Apri Sulistia
0 comments: